Verval Identitas Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir

Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, kami informasikan kepada seluruh kelas 12 untuk segera melakukan Verval Identitas atau Verval Data Individu Peserta Didik. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data individu peserta didik tingkat akhir sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

TUGAS PESERTA DIDIK

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan dapat mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan, meliputi:

  1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  2. Data atribut peserta didik, meliputi:

o Data Ibu (NIK dan nama);
o Data Ayah (NIK dan nama); atau
o Data Wali (NIK dan nama); dan
o Data Spasial (titik koordinat) tempat tinggal peserta didik.

  1. Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
  2. Jika telah melakukan perubahan data, peserta didik harus mengisi form dan upload data pendukung (foto KSK dan Akte Kelahiran) yang asli dan terbaca jelas dalam bentuk PDF max 1mb di http://gg.gg/vervalsiswa12

Download panduan dibawah ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *