PENGUMUMAN RESMI

SURABAYA – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur secara resmi menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027.
Sebagai salah satu satuan pendidikan unggulan, SMA Negeri 2 Surabaya siap memfasilitasi seluruh tahapan pendaftaran secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Pengumuman ini dirilis secara daring melalui laman resmi sekolah guna memudahkan calon murid baru beserta orang tua/wali dalam mendapatkan informasi yang valid, spesifik, dan detail.
PENTING: KETENTUAN BEBAS BIAYA & SANKSI HUKUM
Pelaksanaan SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 SAMA SEKALI TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
- Seluruh calon murid, orang tua, maupun wali dilarang keras memberikan pungutan, penyuapan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada panitia atau pihak yang mengatasnamakan pejabat Dinas Pendidikan.
- Segala bentuk tindakan manipulasi dokumen kependudukan/akademik atau penawaran “jalur belakang” oleh oknum tertentu akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pembatalan status kelolosan calon murid.
A. PERSYARATAN UMUM CALON MURID BARU
Sebelum melakukan pendaftaran, setiap Calon Murid Baru (CMB) wajib memenuhi kriteria administrasi kedisplinan dokumen sebagai berikut:
- Batasan Usia: Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026, yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir resmi dari pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat setempat (Lurah/Kepala Desa).
- Kualifikasi Pendidikan: Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) atau kelas akhir SMP/MTs/Sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Catatan khusus lulusan tahun 2026 yang belum menerima SKL/Ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan asal.
- Ketentuan Lulusan Tahun Sebelumnya: Calon murid lulusan sebelum tahun 2026 diperbolehkan mendaftar dengan syarat tidak sedang terdaftar sebagai murid aktif di SMA/SMK lain serta tidak tercatat di Dapodik/Emis, dibuktikan dengan Surat Pengunduran Diri dari sekolah lama dan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali.
- Validitas Kartu Keluarga (KK): Wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) di dalam wilayah rayon, luar rayon, atau luar rayon berbatasan di Provinsi Jawa Timur.
- KK harus telah diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I (yaitu diterbitkan sebelum tanggal 11 Juni 2025).
- Nama orang tua/wali yang bertindak sebagai kepala atau anggota keluarga di KK wajib sama dengan nama yang tercantum pada rapor, ijazah jenjang sebelumnya, dan akta kelahiran.
- Jika KK hilang atau rusak akibat keadaan tertentu (bencana alam/sosial), dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Lurah/Kepala Desa setempat tanpa batasan masa tinggal, dengan melampirkan fotokopi Surat Keputusan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengenai status bencana tersebut.
- Perubahan Data KK: Perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun hanya diperbolehkan jika disebabkan oleh penambahan anggota keluarga baru atau pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia/cerai, dibuktikan dengan akta kematian/cerai). Jika terjadi perpindahan domisili, seluruh anggota keluarga yang ada di KK lama harus ikut pindah dan wajib menyertakan fisik KK lama saat verifikasi.
- Surat Pernyataan Orang Tua: Calon murid wajib mengunggah Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali yang menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang digunakan bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya secara hukum.
B. JALUR PENERIMAAN DAN DAYA TAMPUNG (JENJANG SMA)
Daya tampung keseluruhan SMAN 2 Surabaya dibagi ke dalam 5 jalur penerimaan dengan rincian persentase dan kriteria seleksi sebagai berikut:
- Jalur Domisili SMA (Kuota 35%)
- Pembagian Kuota: Terdiri atas Domisili Reguler Lulusan 2026 (19%), Domisili Reguler Lulusan Sebelum 2026 (1%), dan Domisili Sebaran Lulusan 2026 (15%).
- Ketentuan: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam rayon. Calon murid dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah.
- Urutan Prioritas Seleksi:
- Nilai Kemampuan Akademik (Gabungan 60% rerata nilai rapor semester 1–5 + 40% rerata Nilai Tes Kemampuan Akademik / TKA CMB).
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
- Usia calon murid yang lebih tua.
- Jalur Afirmasi (Kuota 30%)
- Pembagian Kuota: Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) & ADEM (13%), Anak Buruh KETM (5%), Penyandang Disabilitas Ringan (5%), dan Nilai Akademik KETM (7%).
- Persyaratan Khusus: * Wajib terdaftar sebagai penerima bantuan Pemerintah Pusat/Daerah (seperti KIP, PKH, BPNT, BST, dll.) yang valid pada sistem https://cekbansos.kemensos.go.id
- PENTING: Kartu Indonesia Sehat (KIS) mandiri dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) TIDAK DIPERBOLEHKAN sebagai dokumen bukti.
- Khusus Jalur Nilai Akademik KETM, calon murid wajib memiliki Nilai Kemampuan Akademik minimal 85,00.
- Khusus penyandang disabilitas (kategori ringan) wajib menyertakan surat keterangan dari Dokter Spesialis/Lembaga Psikologi Terakreditasi A (maksimal 1 tahun terakhir) beserta asesmen dari Kepala SMP asal.
- Ketentuan Pilihan: Berada dalam rayon/luar rayon berbatasan, hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah. Seleksi didasarkan pada jarak domisili terdekat dan usia.
- Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA (Kuota 25%)
- Pembagian Kuota: Dialokasikan sebesar 24% bagi lulusan tahun 2026 dan 1% bagi lulusan sebelum tahun 2026.
- Metode Seleksi: Menggunakan Nilai Kemampuan Akademik, yaitu gabungan dari Rerata Nilai Rapor Semester 1–5 (bobot 60%) dan Rerata Nilai TKA CMB/Indeks Sekolah Asal (bobot 40%).
- Ketentuan Pilihan: Berada dalam rayon atau luar rayon kabupaten/kota yang berbatasan langsung. Calon murid dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah.
- Jalur Mutasi Orang Tua/Wali (Kuota 5%)
- Pembagian Kuota: Mutasi Tugas Orang Tua/Wali (3%) dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan (2%).
- Persyaratan Khusus: * Melampirkan Surat Keputusan Mutasi Tugas dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan resmi (paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran Tahap I).
- Menyertakan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) dari Kelurahan/Desa.
- Kuota Anak GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) hanya berlaku bagi anak kandung GTK yang bertugas aktif di SMAN 2 Surabaya (baik ASN maupun Non-ASN).
- Ketentuan Pilihan: Hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah. Seleksi diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dan usia.
- Jalur Prestasi Hasil Lomba (Kuota 5%)
- Pembagian Kuota: Lomba Akademik (2%) dan Lomba Non-Akademik (3%).
- Persyaratan Khusus: * Sertifikat/Piagam kejuaraan diterbitkan paling singkat tanggal 30 April 2026 dan paling lama saat berada di kelas VII SMP.
- Diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga swasta yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan resmi. Jika tidak berjenjang kedinasan, wajib terdaftar di laman resmi Kemendikdasmen: https://simt.kemendikdasmen.go.id
- Jumlah piagam yang dilampirkan dibatasi maksimal 15 piagam.
- Melampirkan Surat Keterangan Jenjang Lomba dari Kepala Sekolah asal jika tidak tertera pada sertifikat.
- Program Unggulan (Golden Ticket):
- Ketua OSIS: Diberikan kuota 1 (satu) murid di setiap SMAN. Wajib melampirkan SK Penetapan Kepengurusan OSIS resmi dari Kepala SMP/MTs asal.
- Penghafal Kitab Suci (Hafidz): Diberikan kuota 1 (satu) murid di setiap SMAN. Dibuktikan dengan sertifikat resmi dari Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidz/Instansi Keagamaan terkait yang dilegalisir.
C. TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN SPMB JATIM 2026
Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui portal resmi SPMB Jatim, kecuali untuk verifikasi fisik/dokumen tertentu yang mewajibkan kehadiran calon murid di sekolah tujuan. Berikut adalah jadwal kronologis pelaksanaan:
- Tahap Pra-Pendaftaran (Entry Rapor & Pengambilan PIN)
| No | Kegiatan | Tanggal | Waktu (WIB) | Keterangan/Tempat |
| 1a | Entry Nilai Rapor oleh Kepala SMP asal | 11 – 19 Mei 2026 | 01.00 – 23.59 | Internet Online |
| 1b | Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid | 18 – 21 Mei 2026 | 01.00 – 23.59 | Internet Online |
| 1c | Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala SMP | 21 – 26 Mei 2026 | 01.00 – 23.59 | Internet Online |
| 2a | Pengambilan PIN secara mandiri oleh CMB | 28 Mei – 9 Juni 2026 | 01.00 – 23.59 | Internet Online |
| 2b | Verifikasi & Validasi Dokumen Fisik | 29 Mei – 10 Juni 2026 | 08.00 – 16.00 | Calon Murid Wajib Datang ke SMAN/SMKN |
| 3 | Latihan Pendaftaran | 8 – 9 Juni 2026 | 01.00 – 23.59 | Internet Online |
- Tahap Pelaksanaan Pendaftaran Pilihan (Jenjang SMA)
- SPMB TAHAP I: JALUR DOMISILI SMA
- Pendaftaran: 11 – 12 Juni 2026 (Pukul 00.01 – 21.00 WIB) – Online
- Penutupan Pendaftaran: 12 Juni 2026 (Pukul 21.00 WIB) – Online
- Pengumuman Hasil: 13 Juni 2026 (Pukul 08.00 WIB) – Online
- Cetak Bukti Penerimaan: 13 Juni 2026 (Pukul 09.00 – 23.59 WIB) – Online
- Daftar Ulang di SMAN Tujuan: 13 dan 15 Juni 2026 (Pukul 09.00 – 16.00 WIB) secara luring di Sekolah
- SPMB TAHAP II: JALUR AFIRMASI, JALUR MUTASI ORANG TUA/WALI, & JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
- Pendaftaran: 17 – 18 Juni 2026 (Pukul 00.01 – 21.00 WIB) – Online
- Penutupan Pendaftaran: 18 Juni 2026 (Pukul 21.00 WIB) – Online
- Verifikasi & Validasi Dokumen oleh SMAN: 18, 19, dan 20 Juni 2026 (s.d. Pukul 16.00 WIB) – Online/Offline
- Pengumuman Hasil: 22 Juni 2026 (Pukul 09.00 WIB) – Online
- Cetak Bukti Penerimaan: 22 Juni 2026 (Pukul 09.00 – 23.59 WIB) – Online
- Daftar Ulang di SMAN Tujuan: 22 – 23 Juni 2026 (Pukul 09.00 – 16.00 WIB) secara luring di Sekolah
- SPMB TAHAP III: JALUR NILAI PRESTASI AKADEMIK SMA
- Pendaftaran: 24 – 25 Juni 2026 (Pukul 00.01 – 21.00 WIB) – Online
- Penutupan Pendaftaran: 25 Juni 2026 (Pukul 21.00 WIB) – Online
- Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2026 (Pukul 08.00 WIB) – Online
- Cetak Bukti Penerimaan: 26 Juni 2026 (Pukul 09.00 – 23.59 WIB) – Online
- Daftar Ulang di SMAN Tujuan: 26 – 27 Juni 2026 (Pukul 09.00 – 16.00 WIB) – Offline di Sekolah
- Pengumuman Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 (Pukul 08.00 WIB) – Online
- Cetak Bukti & Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 (Pukul 09.00 – 16.00 WIB) – Online & Sekolah Tujuan
NB: (Informasi Tambahan: Tahap IV khusus untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK dilaksanakan pada 30 Juni s.d. 1 Juli 2026).
D. INFORMASI LAYANAN DAN KONSULTASI
Bagi masyarakat, calon murid baru, atau orang tua yang membutuhkan pendampingan teknis, verifikasi berkas pada masa pra-pendaftaran, atau informasi lebih mendalam mengenai pagu daya tampung, dipersilakan untuk mengakses:
- Situs Resmi Jatim: Portal Utama SPMB Provinsi Jawa Timur (akan diumumkan saat pembukaan sistem).
- Sekretariat Pelayanan: Ruang Informasi Informasi SPMB SMAN 2 Surabaya (Jalan Wijaya Kusuma No. 48, Surabaya) pada setiap hari kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan menerapkan protokol ketertiban sekolah.
Mari persiapkan diri menjadi bagian dari keluarga besar Smada Surabaya yang berkarakter, unggul, dan berdaya saing global! (PA/BB)
PANITIA PELAKSANA SPMB SMA NEGERI 2 SURABAYA

