
Surabaya, 24 Agustus 2025 – Sebagai institusi pendidikan berintegritas, SMA Negeri 2 Surabaya secara resmi menyatakan penolakan mutlak terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan belajar yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian akademik.
“Tidak ada ruang bagi praktik pungli di lingkungan sekolah kami,” tegas kepala sekolah SMA Negeri 2 Surabaya. Seluruh layanan pendidikan—mulai dari administrasi akademik hingga kegiatan pembelajaran—dijalankan sesuai ketentuan biaya resmi tanpa tambahan biaya apa pun di luar aturan yang berlaku.
Kepala Sekolah, Dra. Titik Hariani, M.M. menambahkan, “Komitmen ini memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Kami mengajak orang tua, murid, dan masyarakat untuk turut mengawal praktik pendidikan bersih.” Dengan semangat gotong royong, mari kita transformasi komitmen anti pungli ini menjadi energi positif penggerak terciptanya kultur sekolah berprestasi, inklusif, dan berbasis kepercayaan. (PA)